4 Golongan Orang Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan, Siapa Saja??
Puasa ramadhan merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam yang berakal, baligh, sehat dan wanita yang suci dari haid dan nifas. Jika masih anak-anak walaupun dia tidak wajib berpuasa tetapi alangkah baiknya orang tuanya menyuruhnya untuk mengerjakan puasa agar dapat membiasakan diri dari kecil berpuasa selama anak tersebut mampu melaksanakan puasa.
Orang-orang yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan, dalam keadaan tertentu diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa. Orang-orang yang mendapat keringanan tidak menunaikan puasa adalah orang sakit, musafir, orang lanjut usia dan wanita hamil atau menyusui. Untuk lebih lengkapnya berikut penjelasannya.
1. Orang yang Sedang Sakit
Orang sakit yang tidak kuat jika berpuasa atau jika berpuasa penyakitnya semakin bertambah parah boleh tidak berpuasa. Akan tetapi jika sakitnya sudah sembuh ia berkewajiban untuk mengganti pada hari yang lain sebanyak ia tidak berpuasa. Jika ia tidak mampu mengganti dengan puasa di lain hari, ia boleh menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : "Siapa yang sakit diantaramu atau dalam perjalanan hendaklah ia mengqadha pada hari-hari yang lain" (QS Al-Baqarah 184)
Dan apabila orang yang sedang sakit itu tetap berpuasa dan rela menahan sakitnya maka puasanya itu sah hanya sikap seperti itu hukumnya makruh karena tidak mau menerima keringanan yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagian sahabat pada masa Rasulullah ada yang tetap berpuasa ketika sakit dan ada sebagian yang tidak berpuasa ketika sakit. Kedua golongan tersebut tidak menyimpang dari ajaran Rasulullah SAW. Rasulullah Saw bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالٰى فَمَنْ اَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ اَحَبَّ اَنْ يَصُوْمَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ
Artinya : Itu adalah keringanan dari Allah Taala. Maka siapa yang menerimanya itu adalah baik siapa yang masih ingin berpuasa maka tidak ada salahnya." (HR Muslim)
Para fuqaha (ahli fiqih) dalam hal ini berbeda pendapat mana yang lebih utama diantara keduanya, antara meneruskan berpuasa atau berbuka. Abu Hanifah, Syafi'i dan Malik berpendapat bahwa berpuasa lebih utama bagi yang kuat menjalankannya dan berbuka lebih utama bagi orang yang tidak kuat berpuasa.
Menurut Ahmad berbuka lebih utama dari pada berpuasa, Menurut Umar bin Abdul Aziz bahwa yang lebih utama ialah yang lebih ringan. Bagi orang yang sanggup berpuasa ketika sakit atau dalam perjalanan, dan sulit baginya mengqadha puasa di kemudian hari maka yang sukar berpuasa dan akan membawa kerusakan kepada dirinya maka yang demikian lebih baik berbuka.
Bagi orang yang haid atau nifas maka mereka haram berpuasa. Dan apabila mereka berpuasa maka puasanya tidaklah sah dan dianggap batal. Wanita yang dalam keadaan haid atau nifas wajib mengqadha puasa sebanyak yang telah ditinggalkan.
2. Musafir (orang yang bepergian jauh dan bertujuan baik)
Orang yang boleh tidak berpuasa selanjutnya ialah Musafir. Musafir adalah orang bepergian jauh dan bertujuan baik. ia berkewajiban mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain setelah ramadhan.
3. Orang yang Sudah Tua, Lanjut Usia
Kemudian orang yang boleh tidak berpuasa yaitu Orang yang sudah tua, sudah lanjut usia yang tidak mampu untuk berpuasa, mereka diberi keringanan boleh tidak berpuasa apabila jika berpuasa akan memberatkan mereka. Akan tetapi wajib mengganti dengan fidyah (memberi makan fakir miskin). Ketentuannya yaitu apabila tidak berpuasa satu hari, wajib memberi makan fakir miskin untuk satu hari.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : "Bagi orang-orang yang sulit melakukannya, hendaklah mereka membayar fidyah yaitu memberi makan (seorang miskin" (QS Al-Baqarah 18)
4. Wanita Yang Sedang Hamil dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui anaknya. Wanita tersebut boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya maka mereka boleh berbuka. Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mereka wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha. Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur mereka hanya diwajibkan mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
Sedangkan menurut pendapat Ahmad dan Syafi'i jika mereka berbuka disebabkan karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, mereka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Tetapi jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau keselamatan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha saja.
Itulah beberapa golongan-golongan yang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan beserta penjelasannya. Semoga apa yang disampaikan diatas bisa bermanfaat.
(sumber : Doaharianislami.com)
Online Casinos with Baccarat Site - Backcomx
BalasHapusBaccarat is one 온라인 바카라 사이트 of the oldest and most popular casino games in the world and is widely considered to be 온라인 카지노 먹튀 the most popular game 바카라 사이트 in 카지노 꽁 머니 사이트 its genre. 온라인 카지노 순위