Meski Sudah Pengsiunan, Anggota DPR Dapat Gaji Seumur Hidup, Segini Besaran nya
Menjadi anggota DPR memang banyak mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang dibilang tidak sedikit. Meskipun sudah menjadi pensiunan, fakta kebenarannya adalah pensiunan anggota DPR masih mendapatkan gaji pensiunan seumur hidup.
Hal ini berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mendapatkan gaji dan tunjangan yang banyak, membuat banyak orang penasaran berapakah gaji pensiunan yang akan didapat selama seumur hidup.
Berdasarkan UU 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, telah mengatur penyaluran pensiunan DPR serta pensiunan dari lembaga tinggi negara.
Adapun uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.
Berikut uang pensiun DPR seumur hidup:
Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP5,04 juta. Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan. Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.
Para anggota DPR yang masih sehat akan menerima pembayaran uang pensiun secara penuh dan akan dihentikan ketika meninggal dunia. Namun, apabila anggota DPR tersebut memiliki suami atau istri yang masih hidup, maka dana pensiun masih akan diberikan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jumlah awal.
Komentar
Posting Komentar